
Foto : Istimewa
BeritaOkuTerkini.com | OKU Selatan – Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil menggagalkan peredaran 1.146 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru 2025. Pil ekstasi yang ditemukan memiliki logo LV berwarna krem ini, diduga akan disebar di salah satu objek wisata di daerah tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain, dalam siaran pers yang disampaikan pada Kamis (2/1), menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial SF (29), seorang pria asal Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT). Tersangka ditangkap pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Tebing Gading, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kabupaten OKU Selatan.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1.146 butir pil ekstasi yang telah disiapkan untuk peredaran di wilayah OKU Selatan menjelang pergantian tahun. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil ekstasi tersebut memang akan diedarkan di salah satu lokasi objek wisata untuk menyambut malam tahun baru.
“Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
“Tersangka beserta barang bukti narkoba sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi terus berupaya untuk memastikan perayaan tahun baru berjalan aman tanpa adanya peredaran barang haram. (Wagino)





