
Foto : kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi
Beritaokuterkini.com | OKU Selatan— Seorang pria berinisial BH (43) dan rekannya HS (20), keduanya warga Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap oleh Sat Narkoba Polres OKU Selatan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, SIK., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Desa Pius. “Pada Jumat pagi, 17 Januari 2025, kami menerima laporan dari warga bahwa seorang bandar narkoba bernama BH sering melakukan transaksi di desa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pada pukul 18.00 WIB, kami memastikan BH akan bertransaksi di rumahnya,” kata AKP Alimin.
Mendapatkan informasi tersebut, AKP Alimin segera memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA Marlin, SH, dan Kanit Idik 2 IPDA Jakaria, SH, MH untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah BH dan berhasil menangkapnya bersama HS.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan pengawasan Kadus setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang tersembunyi di beberapa tempat, antara lain di sepeda motor dan dalam lipatan tikar. Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh BH sebagai miliknya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 23 paket plastik klip bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4,62 gram.
- 1 timbangan kecil.
- 1 tikar.
- 1 kantong plastik warna putih.
- 1 tabung besi warna hitam.
- 1 unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi.
Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dan HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.(Wagino)