Pertahankan Hak, Ratusan Warga Desa Kedondong “Ngamuk” Lepas Spanduk di Kebun Milik Desa

oleh -1023 Dilihat
oleh

Foto : Suasana

beritaokuterkini.com – Aksi protes massa terjadi di Desa Kedondong, Kecamatan Peninjauan, saat ratusan warga bersama Kades Juanda dan Camat Peninjauan, Novri Zaldy, turun ke lapangan pada Selasa (2/7/2024). Mereka melakukan pembersihan dan melepas spanduk yang dipasang oleh pihak yang diduga ingin merampas aset desa berupa kebun sawit seluas dua hektar.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertahankan hak atas kebun yang telah dikelola oleh desa selama 21 tahun terakhir. Kades Kedondong, Juanda, mengungkapkan bahwa spanduk bertuliskan klaim kepemilikan tanah oleh M Mulyono Said dengan nomor sertifikat yang tidak diperjualbelikan, dipasang secara sembarangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak tahu siapa yang memasang spanduk ini beberapa hari yang lalu. Namun, hari ini kami sebagai respons, seluruh masyarakat Desa Kedondong, baik laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak, turun ke sini karena kami merasa memiliki tanah ini selama 21 tahun. Meskipun tidak ada sertifikat, kami memiliki saksi dan dokumentasi lainnya,” ujar Juanda kepada media lokal di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Laka Lantas Tragis di Jalan Lintas Baturaja Muara Dua : Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Permasalahan ini pertama kali terungkap ketika Juanda baru saja menjabat sebagai Kades, di mana kepemilikan tanah tersebut telah ditetapkan sebagai aset desa oleh kepala desa sebelumnya. Tanah tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat setempat.

Camat Peninjauan, Novri Zaldi, menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi tersebut adalah sebagai bentuk dukungan pemerintah kecamatan terhadap upaya mempertahankan hak warga desa atas tanah yang merupakan aset desa.

“Sampai saat ini, pemerintah kecamatan Peninjauan mendampingi warga dan pemerintah desa dalam upaya mempertahankan hak mereka. Jika perlu sampai ke ranah hukum, kami siap memberikan dukungan,” jelas Novri.

Baca Juga :   Satres Narkoba Kembali Meringkus Kurir Narkoba.

Rahmad, seorang tokoh masyarakat dan mantan Kades Kedondong, juga memberikan pandangannya terhadap konflik ini. Menurutnya, tanah seluas dua hektar tersebut memang milik desa, yang diperoleh dari seorang anggota DPRD OKU yang masih aktif. Meskipun tidak ada sertifikat, kepemilikan tersebut telah diakui selama dua dekade lebih.

“Dalam kepemimpinannya, saya memastikan bahwa tanah ini merupakan aset desa. Kami mendukung upaya Kades saat ini untuk mempertahankan kepemilikan atas tanah ini,” tegas Rahmad.

Konflik ini menunjukkan antusiasme dan kepedulian yang tinggi dari masyarakat Desa Kedondong dalam mempertahankan hak kepemilikan atas tanah yang mereka kelola dan manfaatkan selama puluhan tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *