Foto pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Semidang Aji
BERITAOKUTERKINI.COM – Helen Juni Saputra (33) pelaku pencurian peralatan masjid di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diamankan Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, mengatakan bahwa Pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di Masjid Baitur Rahman Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam di Masjid Baitur Rahman berupa dan mencuri 1 aki merk GS 46B24R, 1 buah Ampli, 1 mesin power inverter. Jumat (05/05/2023)
” Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lk Rp.6.000.000, – ( Enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Semidang Aji, ” ujar Syafaruddin.
Lanjut dikatakan Syafaruddin, dari hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Semidang Aji, diketahui tersangka sedang berada di rumah tersangka di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
” Setelah unit Reskrim Polsek Semidang Aji menuju ke ruma pepaku dan dilakukan pengecekan kemudian Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Semidang Aji (IPTU Wahyudin, SH. M. Si) melakukan penangkapan terhadap tersangka, ” ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Semidang Aji berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan serta mesin power inverter hasil kejahatan tersangka. (Red)