Pelaku Pemerasan Ancam Korban Sebar Vidio Syur Ke sosmed

oleh -1058 Dilihat
oleh

Foto pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkino.com – Dalam sebuah perkara yang mencengangkan, Indra Jaya (20) menghadapi ancaman hukum serius setelah dituduh memeras seorang gadis dengan ancaman penyebaran foto syur ke media sosial. Pelaku, Indra Jaya, akhirnya ditangkap oleh unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Barat dalam sebuah operasi yang dramatis di depan sebuah minimarket pada hari Minggu, 22 Oktober 2023.

Menurut keterangan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKB Budhi Santoso, pelaku Indra Jaya, terlibat dalam serangkaian ancaman terhadap korban dengan cara mengirim pesan melalui pesan messenger yang berisi foto setengah bugil korban. Namun, pelaku dengan cepat menghapus pesan tersebut setelah korban membacanya. Pada malam harinya, Indra Jaya menelepon korban dan menuntut uang sebesar 3 juta rupiah sebagai imbalan. Ancaman terkandung dalam janjinya untuk menyebarkan foto tersebut jika korban tidak memenuhi tuntutannya.

Baca Juga :   Kejaksaan Negri OKU Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Program Serasi Tahun 2019

“Selain ancaman finansial, pelaku juga mengancam akan mengancam nyawa korban jika tuntutannya tidak dipenuhi. Terintimidasi oleh ancaman tersebut, korban bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku pada hari Senin, 23 Oktober 2023, di Parkiran UB Mart sekitar jam 09.00 WIB, ” jelas AKP Budhi.

Lanjut dikatakan AKP Budhi, Keesokan harinya, pelaku dan korban bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati, dan Indra Jaya segera menagih uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu langsung diserahkan oleh korban kepada pelaku.

Baca Juga :   Pisah Sambut Camat Baturaja Timur, Ini Harapan Ogan Amrin

Mendapat laporan tentang kejadian ini, anggota Polsek Baturaja Barat segera mengamankan pelaku serta barang bukti yang ditemukan. Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 3 juta.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Baturaja Barat, dan pelaku akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHP pidana yang mengatur tentang pemerasan. Kasus ini mencerminkan seriusnya ancaman digital dan pemerasan yang dapat membahayakan individu secara fisik dan emosional,” pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *