Nekat Bawa Kabur Motor Vario, Seorang Pelajar di OKU Ditangkap Polisi

oleh -1137 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com, Baturaja – Pihak Kepolisian Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan motor yang terjadi di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada 14 Oktober 2024. Kasus ini menimpa seorang warga, Syarif Husin (61), seorang wiraswasta yang melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan, bahwa berdasarkan laporan dari korban, kejadian bermula ketika korban, Aditya Rasya, bersama temannya, Bakti Jeki Suwadi, berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook.

“Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BG 2134 FAR, bertemu dengan pelaku berinisial RA (16) di depan sekolah Tri Sakti, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU,” tuturnya. Sabtu, (26/10/2024).

Baca Juga :   Curi Hp Lagi di Charger, Pria Ini Masuk Penjara

Lanjut dikatakan Kasi Humas, Bahwa pelaku, yang saat ini diketahui berstatus pelajar dan tidak bekerja, meminta izin kepada korban untuk meminjam motor tersebut. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kembali menemui korban, dan motor tersebut tidak dikembalikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.400.000.

Dari laporan itu Korban, Polisi bergerak cepat menanggapi laporan yang masuk ke Polres OKU setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Panjang pada Kamis, 24 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Gudang Garam, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca Juga :   Satpol PP OKU Tidak Bisa Melakukan Penertiban Reklame Yang Melanggar Ketentuan Perda, Ini Alasannya

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Panjang dan kemudian diserahkan kepada Tim Resmob Singa Ogan. Pada Jumat malam, pelaku akhirnya tiba di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BG 2134 FAR telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini diselidiki sebagai tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *