Kedapatan Simpang Ganja Di Kamar, Salah Satu Warga OKU dibekuk Polisi

oleh -1155 Dilihat
oleh

Foto : Barang bukti dan pelaku saat diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Kemelak Bidung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari pengrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga bandar Narkoba berjenis ganja kering.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan polisi M. Giri Purnomo Sidhi (24), seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani, Kp. Sawo, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Wilayah Kejaksaan Negeri OKU

“Saat penggeledahan dilakukan di kamar tidurnya dan disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 8 bungkus kertas koran yang masing-masing berisikan daun-daun kering yang diduga sebagai narkotika jenis ganja, serta 2 botol plastik yang juga berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dengan berat bruto mencapai 88,39 gram,” uangkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasi Humas IPTU Ibnu Holdon.

Baca Juga :   Kali ini, Jum’at Curhat, Polres OKU Dengar Keluhan Masyarakat Desa Terusan

Berdasarkan bukti yang ditemukan, tersangka M. Giri Purnomo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait kasus ini,” pungkasnya.(HRS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *