Kuasi Pil Ekstasi Sebanyak 190 Butir, Pasangan Sejoli Ini Nginap Di Hotel Prodeo

oleh -1191 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Sepasang sejoli diamankan Polisi didalam sebuah Kontrakan di Lorong Duku Jalan Bakung lorong Duku Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lantaran tertangkap tangan menyimpan Narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 190 butir.

Adapun kedua pelaku sepasang sejoli tersebut diketahui, tersangka perempuan berinisial DO (32) dan laki-laki berinisial AG (21).

“Kedua pelaku ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU pada hari Sabtu 08 Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat menggelar press release di depan halaman Mapolres OKU, Senin (10/7/23).

Baca Juga :   Angleb Hari Raya Idul Fitri 1444 /2023 H, Mengalami Penurunan 10 Persen Dari Tahun 2022

Disela sela itu, kedua pelaku saat ditanya Kapolres OKU mengatakan bahwa keduanya sebelum tertangkap oleh polisi, berniat akan melaksanakan jenjang pernikahan meskipun belum ditentukan harinya.

“Status kalian berdua ini seperti bagai mana, apakah kalian ini suami istri apa masi berpacaran, lalu uang hasil penjualan Narkoba ini digunakan untuk menikah ya?,” tanya Kapolres OKU kepada kedua pelaku.

Lalu pasangan ini menjawab, bahwa mereka berdua masi berpacaran dan berencana akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, “Iya pak kami masi pacaran dan akan melanjutkan ke pernikahan, tetapi belum mempunyai dana ,” ujarnya.

Baca Juga :   DPC Partai Hanura Kabupaten OKU menggelar konferensi pers Tekait Kader Loncat Partai

Disinggung terkait masalah hasil dari penjualan Narkoba untuk biaya pernikahan, kedua pelaku hanya terdiam dengan raut wajah yang bersedih.

Lanjut kapolres OKU, barang bukti yang ditemukan oleh anggot Satres Narkoba di lantai depan kamar mandi yang dibalut kardus dan plastik warna hitam dan tidak jauh dari tempat mereka duduk. Dan barang bukti pun diakui adalah milik ke 2 pelaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *