beritaokuterkini.com – Sepasang sejoli diamankan Polisi didalam sebuah Kontrakan di Lorong Duku Jalan Bakung lorong Duku Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) lantaran tertangkap tangan menyimpan Narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 190 butir.
Adapun kedua pelaku sepasang sejoli tersebut diketahui, tersangka perempuan berinisial DO (32) dan laki-laki berinisial AG (21).
“Kedua pelaku ini ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU pada hari Sabtu 08 Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono saat menggelar press release di depan halaman Mapolres OKU, Senin (10/7/23).
Disela sela itu, kedua pelaku saat ditanya Kapolres OKU mengatakan bahwa keduanya sebelum tertangkap oleh polisi, berniat akan melaksanakan jenjang pernikahan meskipun belum ditentukan harinya.
“Status kalian berdua ini seperti bagai mana, apakah kalian ini suami istri apa masi berpacaran, lalu uang hasil penjualan Narkoba ini digunakan untuk menikah ya?,” tanya Kapolres OKU kepada kedua pelaku.
Lalu pasangan ini menjawab, bahwa mereka berdua masi berpacaran dan berencana akan melanjutkan ke jenjang pernikahan, “Iya pak kami masi pacaran dan akan melanjutkan ke pernikahan, tetapi belum mempunyai dana ,” ujarnya.
Disinggung terkait masalah hasil dari penjualan Narkoba untuk biaya pernikahan, kedua pelaku hanya terdiam dengan raut wajah yang bersedih.
Lanjut kapolres OKU, barang bukti yang ditemukan oleh anggot Satres Narkoba di lantai depan kamar mandi yang dibalut kardus dan plastik warna hitam dan tidak jauh dari tempat mereka duduk. Dan barang bukti pun diakui adalah milik ke 2 pelaku. (Red)