Kedapatan Membawa Pisau di Pinggang, Seorang Pria Dewasa di Ciduk Polisi

oleh -1596 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Zulfitri alias David (47) diamankan Satreskrim Macan Sinar, Polsek Sinar Peninjauan pada saat pihaknya sedang melaksanakan razia OPS Pekat 2024 di wilayah hukum Polsek sinar peninjauan pada 25 Maret 2024 kemarin sekita pukul 16 : 30 WIB.

Pelaku diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa memiliki izin resmi sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Kronologi kejadian bermula pada pukul 16.30 WIB ketika petugas Reskrim Macan Sinar dari Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin oleh IPTU Antoni Malau dan Kanit Reskrim Bripka Alamsyah, S.M. sedang melaksanakan razia OPS Pekat 2024. Mereka mencurigai seorang pria yang melintas di jalan raya wilayah hukum mereka. Pelaku kemudian dihentikan karena mencurigakan, dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Selasa,(26/03/2024).

Baca Juga :   Penemuan Buaya di Sungai Ogan Guncang Desa Lubuk Rukam

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Kasi Humas, di pinggang pelaku, ditemukan satu bilah senjata tajam berupa pisau dengan gagang kayu dan sarung kayu, berukuran sekitar 40 cm. Selain itu, dalam tas milik pelaku juga ditemukan satu bilah pisau tanpa gagang dan sarung, dengan panjang sekitar 20 cm. Barang bukti lainnya termasuk sebuah tas selendang warna biru dan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku.

“Atas temuan ini, Ahmad Zulfitri alias David langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut akan ditangani sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang pembawaan senjata tajam tanpa izin yang berlaku di wilayah Indonesia,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *