
Foto : pelaku saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Polsek Peninjauan Polres OKU berhasil mengamankan sejumlah pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah An. SW (41), DL (31), dan AJ (16), semua beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan KPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK., MH., melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024 yang lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Seorang pelapor bersama keluarga korban lainnya hendak mengambil barang-barang di rumah korban atas suruhan korban, yang saat itu tengah ditahan di Polres OKU terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Namun, saat tiba di rumah korban, mereka menemukan rumah sudah berantakan dan sejumlah barang telah hilang, dengan kerugian mencapai Rp. 80.000.000,” jelas IPTU Holdon. Senin, (25/03/2024).
Lanjut di sampaikan Kasi Humas, dari kejadian itu pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Peninjauan untuk diproses hukum lebih lanjut. Informasi kemudian diperoleh pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, bahwa para pelaku telah diketahui keberadaannya.
“Dengan dipimpin oleh Kapolsek Peninjauan IPTU Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., bersama Kanit Reskrim BRIPKA Abdul Muin, SH, serta anggota unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penangkapan terhadap para pelaku SW (41), DL (31), dan AJ (16) berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Markas Polsek Peninjauan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)