Kejaksaan Negri OKU Laksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Narkotika Sebanyak 306 Pil ECSTASY

oleh -701 Dilihat
oleh

Foto Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho, SH. MH saat melaksanakan Tahap 2 atau serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri

BERITAOKUTERKINI.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU melaksanakan Tahap 2 atau serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dengan inisial tersangka DS, yang bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan OKU. Kamis, (25/05/ 2023).

Kepala Kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat SH, MH. melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negri OKU
Erik Eko Bagus Mudigdho, SH. MH menjelaskan, pelaksanaan serah terima Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkotika tersebut didasari dengan telah selesainya pemeriksaan berkas perkara oleh Tim Jaksa Pemeriksa dari Kejaksaan Agung yang sudah dinyatakan lengkap.

” Modus operandi yang dilakukan tersangka, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB, tersangka DS mengambil paket Narkotika jenis Ecstasy di pinggir jalan di sekitar Hotel Sukarame Palembang. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ecstasy tersebut, tersangka DS kembali ke daerah Baturaja dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Baturaja tersangka DS meletakkan Narkotika Jenis Ecstasy tersebut dibawah tumpukan kasur tempat istirahat tersangka yang berada di Jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, ” jelas Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho

Baca Juga :   Pengendalian Inflasi dan Stunting Melalui Program Budidaya Ayam Petelur: PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah Memberikan Dukungan Penuh

Lanjut Kasi Pidum menuturkan, selanjutnya pada hari Rabu 1 Februari 2023, tersangka membagi Narkotika jenis ecstasy tersebut menjadi 4 Paket dengan rincian 1 Paket berisi 1800 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 200 Butir Ecstasy, 1 Paket berisi 105 butir Ecstasy, 1 paket berisi 1 butir Ecstasy. Kemudian tersangka DS, atas perintah R (DPO) satu plastik hitam yang berisi 1800 butir pil ecstasy di daerah islamic center Baturaja untuk diambil orang lain.

” Selanjutnya pada hari jumat 03 Februari 2023 bertempat di Jalan Imam Bonjol Lorong Pisang RT001 RW007 Kelurahan Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, tersangka DS ditangkap oleh anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka DS. Tersangka menjelaskan menyimpan Narkotika jenis ecstasy di Jalan Garuda Mas Lorong Maliki Burhan RT003 RW004 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dengan jumlah sebanyak 306 pil ecstasy yang sudah terbagi menjadi 3 (tiga) plastik. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti sebanyak 306 butir pil ecstasy dibawa ke Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Baca Juga :   Sebanyak 2500 UMKM di Kabupaten OKU Difasilitasi Pinjaman Tanpa Bunga

Masi kata Kasi Pidum Kejaksaan Negri OKU, proses tahap 2 dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur tanpa adanya hambatan.

“Tersangka langsung ditahan di Rutan Baturaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses Tahap 2 terhadap Terdakwa DS, diketahui bahwa Terdakwa merupakan Residivis Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yang telah di tuntut dan diputus bersalah pada tahun 2020 yang lalu, sedangkan untuk perkara ini Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal Hukuman Mati, ” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *