Foto suasana
BERITAOKUTERKINI.COM – Kejaksaan Negri OKU Tahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait program pelaksanaan Selamatkan Lahan Rawa Sejahtera Petani (SERASI) Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negri Ogan Komering Ulu (OKU) Choirun Parapat, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan, SH menyampaikan, bahwa pada 25 Mei 2023, Kejaksaan Negri OKU telah menetapkan Dua tersangka yakni, AP selaku PPK dalam perkara ini
HH selaku staff pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU dalam perkara program Serasi Tahun 2019 yang lalu.
“Setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti dalam proses penyidikan bahwa kegiatan program serasi bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) untuk 6 kelompok tani di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Para tersangka secara bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana kegiatan yang seharusnya digunakan oleh kelompok tani namun digunakan untuk keperluan lain diluar peruntukannya dan juga untuk kepentingan pribadi para tersangka,” tuturnya.
Lanjut di katakan Choirun Parapat, hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/kpts/RC.210/B/02/2019 dimana SERASI merupakan program yang dilaksanakan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani secara swadaya. Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.300.000.000,- (tiga Ratus Juta Rupiah).
“Para tersangka disangkakan melanggar Subsidiaritas yakni Premier Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Lanjut ditambahkan Choirun Parapat, bahwa untuk kepentingan penyidikan tersangka di tahan di Rutan Baturaja Kelas II B. Dalam perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak lebih kurang 25 saksi terdiri dari unsur Dinas Pertanian Kabupaten OKU, serta para Kelompok Tani program SERASI masyarakat dan saksi lainnya dan penyidik akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, selanjutnya segera merampungkan proses penyidikan untuk kemudian perkara dilimpahkan ke Pengadilan. (RED)