Foto Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisan Mapolres OKU
beritaokuterkini.com – Yoga Merandi Pratama (28), warga kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, dan Pirmansyah (21), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, harus menghadapi konsekuensi setelah mencopet tas seorang wanita di jalan lintas Sumatera (depan Apotik K24) pada Sabtu malam (28/10/2023).
Kedua pelaku, setelah melakukan aksi pencopetan tersebut, terpaksa menyerah pada warga setelah mereka gagal melarikan diri ke dalam gang buntu. Aksi mencopet ini menyebabkan ketegangan di wilayah tersebut, dan warga segera menghubungi aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Harsono, menjelaskan melalui PLT Kasat Reskrim Iptu Dedy Iskandar bahwa kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dedy Iskandar menambahkan, “Ya, benar ada 2 tersangka yang diserahkan warga dan korban usai ditangkap di lorong samping loket Arina lantaran mencopet tas seorang wanita,” ketika dikonfirmasi pada hari Minggu (29/10/2023).
Kejadian bermula saat Nadia Maharani, yang merupakan korban, sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di jalan pancur. Tiba-tiba, dari arah belakang, dua pelaku muncul dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyalip dari sebelah kiri. Ketika posisi pelaku dan korban sejajar, salah satu pelaku merampas tas korban dan berusaha kabur.
“Korban sempat teriak ada copet dan berupaya mengejar pelaku hingga pelaku masuk ke lorong samping loket Arina. Namun ternyata lorong itu buntu sehingga pelaku berupaya untuk berbalik, namun ternyata saat akan keluar, kedua pelaku telah dihadang oleh warga dan korban,” jelas Iptu Dedy Iskandar.
Setelah tertangkap, warga segera menghubungi Tim Resmob Singa Ogan, yang segera tiba di lokasi kejadian. Tim tersebut lalu membawa kedua pelaku ke Polres OKU.
“Saat mendapat laporan tersebut, kami memerintahkan tim Resmob untuk pergi ke TKP, dan kami membawa kedua pelaku ke Polres OKU. Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti, termasuk 1 unit handphone merk REALME 5i warna hijau, 1 buah kotak handphone merk REALME 5i warna kuning, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi BG 2319 FAP, serta 1 buah helm merk GM warna putih. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana,” tambah Iptu Dedy Iskandar.