JPU Melaksanakan Sidang Tipikor Dengan Agenda Pembacaan Vonis / Putusan Perkara Bibit Buah Berlabel

oleh -2620 Dilihat
oleh

Foto suasana

beritaokuterkini.com – Sidang lanjutan pembacaan Vonis kasus korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat / Berlabel yang Bersumber dari Dana Desa dan / atau Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 atas nama terdakwa Amin Baladi Bin Zandi Soleh (Camat Sosoh Buay Rayap), Andi Hidayat Bin Agus Ali (PNS Inspektorat Kabupaten OKU), Riyadi Bin Razikin (PPPK Dinas Pertanian Kab OKU) dan Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat (Tenaga Ahli Kabupaten). Pada Hari Jumat (16/06) kembali dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.

Baca Juga :   Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Dalam hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat, SH, MH melalui Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH kepada wartwan memalui siaran pers. Senin (19/06/2023).

Bahwa dalam amar putusannya, lanjut ( Kasi Intelijen Variska), majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.688.674.401.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *