Bahwa Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati S.H.,M.H. menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut :
Amin Baladi Bin Zandi Soleh, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,-dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Andi Hidayat Bin Agus Ali, dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 18.500.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 18.500.000,-





