Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 68.000.000,-dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Riyadi Bin Razikin, dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 553.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Para terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir (Red/ Ril)





