
Foto ke dua pelaku saat diamankan Polisi
beritaokuterkini.com, Kabupaten OKU – Team Resmob SINGA OGAN dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Desa Lekis Rejo Blok F, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Pidum OMI.F, S.E., dua pelaku utama berhasil diamankan pada 22 September 2023.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Anuar Hidaya (33) dan Noto Maryono (33). Mereka ditangkap di rumah Noto Maryono, yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menjelaskan kronologis kejadian. Menurutnya, Noto Maryono masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, sementara Anwar, saudara WW (DPO), dan saudara RG (DPO) menunggu di luar untuk mengawasi situasi dan mendukung aksi pencurian tersebut.
“Hasil dari aksi pencurian ini, kedua pelaku berhasil mengambil satu buah handphone merk VIVO Y16 warna hitam, satu buah handphone merk VIVO T1 warna biru, satu buah handphone merk I PHONE 11 128 GB warna hitam, serta satu tas warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),” jelas AKP Budi Santoso.
Setelah berhasil mencuri barang berharga tersebut, para pelaku kabur dari rumah korban menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah). Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.