Satpol PP OKU Tidak Bisa Melakukan Penertiban Reklame Yang Melanggar Ketentuan Perda, Ini Alasannya

oleh -450 Dilihat
oleh

Foto reklame

beritaokuterkini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat bahwa hingga saat ini, sekitar 90 persen reklame di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Sebimbing Sekudang ini beroperasi tanpa izin resmi.

“Hanya enam pelaku usaha yang memiliki izin untuk memasang reklame saat ini. Sementara yang lainnya belum mendapatkan izin,” kata Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni, yang diwakili oleh Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo, pada Selasa (5/9).

Dalam respons terhadap masalah ini, Firmansyah dari Satuan Polisi Pamong Prja (Satpol PP) Kabupaten OKU menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2007, setiap pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperoleh izin terlebih dahulu.

Baca Juga :   Tipu Daya Korban Bisa Jadi Pamdal di Kantor DPRD OKU, Warga OKU Ini Diamankan Polisi

“Saat ini, kami Satpol PP OKU selaku penegak perda, belum dapat melakukan penertiban atau pengawasan terhadap reklame yang tersebar luas di wilayah OKU, karena kami belum menerima laporan dari pihak terkait tentang pelanggaran terkait papan reklame,” ujar Firmansyah pada saat di ruangan kerjanya, Jumat (22/09/2023) siang.

Firman juga menyebut bahwa pihaknya telah berupaya untuk mendapatkan data dari Dinas Perizinan, terkait pelaku usaha yang mana memiliki izin untuk memasang reklame, tetapi hingga saat ini, data tersebut belum disediakan oleh Dinas Perizinan.

Baca Juga :   Dinkes Kabupaten OKU Mengimbau Masyarakat untuk Menggunakan Masker Hingga Tidak Membakar Sampah

“Sejak awal menjabat sebagai Kasat Pol PP, saya telah berupaya untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang memiliki izin pemasangan reklame dengan menghubungi Dinas terkait. Namun, karena proses perizinan saat ini dilakukan secara daring, kami belum mendapatkan akses untuk melihat data tersebut,” tambahnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *