
Foto : Dua pelaku kurir Narkoba saat diamankan Polisi
beritaokuterkini.com – Unit Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan 2 pelaku kuri narkoba yang sering beraksi di wilayahnya Hukum Polres OKU.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi Hamsa(44) warga Dusun II RT. 003 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dan Dedek Handoko (34) warga Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan Unit 2 Narkoba Polres OKU yang dipimpin langsung IBDA Syamsul Rizal pada hari Sabtu 08 Juni 2024 kemarin.
“Pada saat digeledah pelaku Hamsah didalam saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok On Bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening, masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95,” jelasnya pada portal ini. Minggu,(09/06/2024).
Lanjut di sampaikan Iptu Holdon, pada saat di tanyakan barang bukti tersebut, pelaku Hamsa mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya . Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.
Kedua pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)





