
Foto Komisioner KPU Kabupaten OKU saat di ruangan kerjanya
beritaokuterkini.com – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), 29 Oktober 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi warga yang berencana pindah memilih setelah sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelayanan ini tersedia di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di OKU.
Salah satu Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka SH, dalam wawancaranya pada Kamis (26/10/23), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, telah ada 339 pemilih yang mengurus pindah memilih di Kabupaten OKU. “Dari jumlah tersebut, 165 pemilih memilih untuk pindah ke Kabupaten OKU, sementara 174 pemilih memilih untuk pindah ke luar OKU,” ujarnya.
Jaka menjelaskan bahwa data tersebut belum bersifat final, mengingat batas waktu pengurus pindah memilih berlangsung hingga H-7 sebelum pelaksanaan pencoblosan. Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih, Jaka mengatakan bahwa mereka dapat mengunjungi PPS atau PPK terdekat atau bahkan langsung ke Kantor KPU untuk meminta formulir pindah memilih, dan mereka perlu menyampaikan tempat tujuan pindah memilih.
Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti sedang menjalani rawat inap, berada dalam tahanan rutan, terdampak bencana, atau melakukan pindah domisili karena tugas pekerjaan. “Selain itu, syarat memilih yang masih berlaku adalah berusia 17 tahun atau pernah menikah.”
Pelayanan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU OKU untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Red)