Desa Simpang Sender Selatan Belum Capai Target Pekerjaan Fisik, Kecamatan Berikan Tenggat Waktu Hingga 22 Februari 2025

oleh -646 Dilihat
oleh

Foto : bangunan desa

Beritaokuterkini.com | Oku Selatan – Progres pekerjaan fisik sumur bor yang dibiayai oleh Dana Desa di Desa Simpang Sender Selatan, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), hingga awal Februari 2025, belum mencapai hasil yang diharapkan. Padahal, seharusnya proyek tersebut telah rampung pada akhir Desember 2024, baik dari segi pekerjaan fisik maupun administrasi pertanggungjawabannya.

Keterlambatan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat desa, yang menyebutkan bahwa permasalahan ini bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, proses penyelesaian proyek pembangunan fisik di desa tersebut sering kali mengalami keterlambatan, dan sering kali diduga terkait dengan pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Simpang Sender Selatan.

Baca Juga :   Pemilihan Ketua RT 13 RW 04 Kelurahan Kemalaraja Berjalan Lancar, Yoga Terpilih sebagai Pemenang

Salah satu masalah utama yang dikeluhkan masyarakat adalah kualitas pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes. Misalnya, ukuran pipa paralon atau casing untuk sumur bor seharusnya berukuran 4 inci dengan kedalaman sumur mencapai 50 hingga 100 meter, untuk memastikan tekanan air yang optimal. Namun, pekerjaan sumur bor yang ada diduga tidak memenuhi standar tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Camat BPRRT, Sarnubi Usman, yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Desa terkait keterlambatan ini. Meskipun demikian, hingga kini, progres pekerjaan fisik yang menjadi target belum juga tercapai.

Baca Juga :   Pemkab OKU Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Sebagai langkah terakhir, pihak kecamatan telah memberikan tenggat waktu kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, yakni pada tanggal 22 Februari 2025. Jika pada tanggal tersebut progres pekerjaan fisik sumur bor dan perlengkapannya belum juga selesai, pihak kecamatan berencana untuk melanjutkan perkara ini ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan untuk ditangani lebih lanjut.

“Jika pada tanggal yang telah disepakati, capaian output pekerjaan masih belum diselesaikan, kami akan mengirimkan laporan kepada Tim APIP, yaitu Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, untuk proses selanjutnya,” tegas Camat Sarnubi Usman.(Wagino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *