
Beritaokuterkini.com | Oku Selatan – Kepala Bagian Otonomi dan Kerja Sama (Otrala) Setda OKU Selatan Erwan Herawan, S.T. dalam, memimpin rapat penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat provinsi serta kabupaten/kota, Selasa (21/4/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur penguatan struktur dan fungsi kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Erwan menekankan pentingnya penyesuaian kelembagaan guna meningkatkan efektivitas penanganan bencana di daerah. Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap daerah memiliki struktur BPBD yang lebih responsif, terkoordinasi, serta mampu menghadapi berbagai potensi bencana secara optimal.
“Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan struktur, tetapi juga menyangkut penguatan fungsi, peran, serta kapasitas sumber daya manusia di dalam BPBD,” ujar Erwan.
Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan, di antaranya penyusunan regulasi daerah, penyesuaian nomenklatur organisasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.
Erwan turut mengingatkan agar setiap daerah segera melakukan evaluasi internal dan menyusun rencana aksi sebagai bentuk implementasi dari Permendagri tersebut.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat yang membidangi dari Badan dan Bagian terkait, antara lain BKPSDM, BPBD, serta Bagian Hukum.(Wgn)





