Curi Baterai Bekas di Gudang, Dua Pemuda Ini Mendekam di Penjara

oleh -3178 Dilihat
oleh

Foto : pelaku saat diamankan polisi

beritaokuterkini.com – Pihak kepolisian Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian barang rongsokan yang terjadi di Jalan Beringin Lama, Rongsokan CV Giri Harja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam insiden tersebut, dua buah Baterai mobil bekas warna putih berhasil digondol oleh pelaku pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai Budi Riyanto (39) dan Ona Sutra (23), keduanya berprofesi sebagai buruh, terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Modus operandi yang mereka gunakan cukup nekat, dengan memanjat pagar tembok gudang yang terkunci untuk mengakses barang-barang tersebut.

Baca Juga :   Selain Kopi, Teh Juga Banyak Manfaatnya Buat Tubuh Manusia

Kepolisian setempat segera bertindak setelah menerima laporan pencurian dari korban. Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto, segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek, IPDA Indra Syah Putra, beserta tim operasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan tim kepolisian membawa hasil memuaskan. “Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Dr Sutomo, Gang Tawakal, RT 02 RW 10 Kelurahan Sukajadi. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :   Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *