
Foto : pelaku saat di kantor polisi
Baturaja, beritaokuterkini.com – Nekat setubuhi anak dibawah umur hingga hamil 7 bulan, Sahiludin (46) seorang petani warga Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya mendekam di jeruji besi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira yang disampaikan Kanit PPA IBDA Indar Syaputra menuturkan kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 WIB yang bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU.
“Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil,” tuturnya
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres OKU. “Pada hari Jumat 18 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan, saat itu pelaku sedang di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,” ungkapnya
Lanjut disampaikan IBDA Indara, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi berikut barang bukti yang ada dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan.
Atas perbutan pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.





