Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen, dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN

oleh -315 Dilihat
oleh

Foto : Suasana kegiatan

Palembang, beritaokuterkini.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG (44 tahun) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan ini terjadi setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penyimpanan senjata api tanpa izin oleh tersangka.

Dalam konferensi pers yang diadakan Senin sore (15/7/2024), Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, menyampaikan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo melakukan penggeledahan di rumah MG yang terletak di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 senjata api, termasuk senjata laras panjang dan laras pendek jenis Glock kaliber 32, serta pistol warna silver chrome bergagang kayu. Selain itu, ditemukan juga 5 magazen dan 327 butir amunisi berbagai kaliber dan merk yang disimpan di sejumlah tempat di rumah tersangka.

Baca Juga :   Pj Bupati OKU Secara Resmi Melepas Peserta Studi Wawasan FKUB Ke Yogyakarta

“Senjata api tersebut ditemukan tersimpan secara tidak sah di sejumlah lokasi di rumah tersangka, termasuk di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja,” ungkap Kombes Anwar.

MG yang merupakan seorang ASN di salah satu kementerian mengakui bahwa senjata-senjata tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki izin resmi. Menurut keterangan polisi, MG membeli senjata-senjata tersebut dari seseorang berinisial RO, yang saat ini sedang diburu oleh petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 21 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :   Lagi Satres Narkoba Polres OKU Berhasil Menangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti Nya 7,62 Gram Sabu - Sabu

Kombes Pol Sunarto dalam kesempatan yang sama memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memiliki senjata api ilegal. “Senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika tidak dikuasai oleh orang yang berwenang. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” ujarnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan bersama.

Berita ini diakhiri dengan penegasan bahwa proses hukum terhadap MG akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memberikan efek jera kepada siapa pun yang mencoba mengedarkan atau memiliki senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *