Jual Sabu – Sabu Ke Petugas, Nofrian Sandra Masuk Kandang Jeruji Besi

oleh -1607 Dilihat
oleh

Foto : tersangka saat diamankan di kantor polisi

beritaokuterkini.com – Nofrian Sandra (32) warga desa Lubuk Batang , Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus Polisi lantaran telah kedapatan menguasai Narkoba Jenis Sabu – Sabu saat berada di pinggir sungai Ogan.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan kejadian itu pada Jumat (05/01) kemarin, Satuan Narkoba Polres OKU yang di pimpin langsung IPTU Fera Endika mengamankan tersangka pad saat berada di pinggir sungai Ogan Desa Lubuk Batang.

Baca Juga :   Bupati dan Wakil Bupati OKU Pimpin Rapat Sinergitas dengan Kepala Daerah

“Pada saat itu tersangka hendak memberikan barang haram tersebut kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, pada saat itula tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 1.02 gram di badan korban,” jelasnya. Sabtu (06/01/2024).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah langsung ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelakua dikenakan primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *