Aliansi Garda OKU ; Minta Gubernur Sumsel Tegakan Aturan Terkait Angkutan Batubara

oleh -1048 Dilihat
oleh

Dikatakan Robert, didalam surat itu pihaknya meminta agar meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menegakkan peraturan daerah Sumsel nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Dalam aturan itu lanjutnya angkutan Batubara dilarang melintasi atau melewati jalan umum. Para angkutan batubara ini harus melewati jalan sendiri atau jalan khusus. Dampak negative angkutan Batubara melintasi jalan umum menurutnya sangat banyak dan merugikan masyarakat.

Disebutkan Robert diantaranya banyak jalan menjadi rusak akibat tonase angkutan batubara yang melebihi kapasitas, menyebabkan kemacetan jalan dengan konvoi kendaraan batubara, menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas. “Dan ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya

Baca Juga :   DPRD OKU Setujui Penyesuaian Tarif PDAM Tirta Raja, Tapi Ada Syaratnya

Dicontohkannya, Seperti jalan lintas tengah sumatera mulai dari Ulu ogan banyak jalan yang rusak, bahkan sudah dibenahi masih tetap rusak. Karena efek dari angkutan batubara yang melebihi tonase dari ketentuan jadi sangat tidak layak angkutan batubara melewati jalan umum.

“Semoga surat yang kami berikan ini dapat ditindak lanjuti oleh Gubernur Sumsel dan dapat direspon oleh perusahaan atau pengusaha transportasi batubara ini, tapi jika tidak ada tanggapan maka kami akan melakukan aksi kembali,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *