Foto Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho saat di Ruang Kerjanya
BERITAOKUTERKINI.COM – Kasus pembunuhan terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan yang terjadi pada selasa 21 Juli 2022 yang lalu, kini pelaku Mustopa Kamal alias Mus Tato hari ini suda masuk ke tahap Dua.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Erik Eko Bagus Mudigdho saat di Ruang Kerjanya, Kamis (09/02/23).
” Saat ini proses kasus Mustofa Kamal alias Mus Tato memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Erik
Lanjutnya setelah di nyatakan P21, sekarang prosesnya tahap Dua. Hari ini PJU dan Kejari OKU telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres OKU.
” Penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri OKU, dan untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 340 subsider 338,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku melarikan diri di Labuhan Mirangin Provinsi Lampung, pelaku di tangkap petugas saat pelaku sedang mencari ikan.(Red)