Akhirnya Elang Menyerahkan Diri : Setelah Hampir 1 Tahun Menjadi Buronan Polisi

oleh -1133 Dilihat
oleh

Foto Tersangka

beritaokuterkini.com – Elang (18) Warga Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diserahkan keluarganya ke Polres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas aksi brutal penganiayaan yang dilakukan bersama rekannya, Gusti sedang menjalani hukuman pada 6 Juli 2022 yang lalu.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono memalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, bahwa aksi pengeroyokan tersebut pada 6 Juli 2022, pada Pukul 04:00 WIB, saat itu Korban pengeroyokan Herga (25) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur hendak membeli rokok di warung dekat rumahnya. Karena warung yang dituju masih tutup, selanjutnya korban besama temannya pergi ke warung lain untuk membeli rokok di Lorong Ogan.

Baca Juga :   Satu Persatu, Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba Wilayah Semidang Aji.

“Setelah pulang dari warung, Korban bersama teman nya sempat nongkrong di taman lorong ogan, kemudian tidak lama setelah itu korban di Hampiri oleh Tersangka Gusti dan Elang. Dari itu tersangka dan korban adu cekcok mulut yang berujung tersangka Gusti langsung memukul di bagian kening Korban 1 kali, ” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas, selanjutnya tersangka gusti kembali cekcok mulut dengan korban, lalu tersangka Elang langsung mengambil 1 Buah Balok Kayu dengan panjang ± 1 meter untuk mengancam korban.

” Dari ancaman tersangka Elang, korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri menuju ke Arah Lorong Ogan, namun Tersangka Gusti belum merasa puas dan mengejar korban lalu memukuli wajah dan kepala korban secara berulang kali, dengan menggunakan tangan kanannya kemudian setelah korban terjatuh Tersangka Elang pun datang menghampiri korban yang telah terjatuh dengan membawa 1 (satu) buah balok kayu tersebut. Kemudian tersangka Elang memukul di bagian atas kepala korban secara berulang kali, akhirnya korban pun tidak berdaya lagi kedua tersangka tersebut pergi dari tempat kejadian, ujarnya.

Baca Juga :   Vonis Sidang Putusan: Mus Tato Dihukum 13 Tahun Penjara

Selama hampir satu tahun tersangka Elang kabur, Pada Hari selasa 06 juni 2023 sekira Pukul 15:00 WIB, Elang diserahkan oleh keluarganya ke unit pidum Satreskrim polres OKU . Tersangka pun diperiksa untuk di Proses secara Hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *