
Foto : Suasana kegiatan
Beritaokuterkini. Com | OKU Selatan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 di tiga desa di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), yakni Desa Subik, Desa Jepara, dan Desa Way Relai.
Audit dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2024, oleh tim Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sejumlah item pekerjaan yang dibiayai oleh Dana Desa bersumber dari APBN.
Di Desa Jepara, tim kejaksaan memeriksa beberapa proyek fisik yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Alif, perangkat desa, Kasi PMD Kecamatan, dan sejumlah masyarakat.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan mesin perontok jagung senilai Rp22 juta, yang dinilai tidak sesuai antara pernyataan kepala desa dan bukti nota pembelian. Kepala desa mengaku membeli mesin tersebut di Lampung, namun nota belanja yang diserahkan berasal dari Muaradua.
Selain itu, proyek pembangunan sumur bor sebanyak lima unit juga menjadi perhatian. Dari total lima sumur, baru dua unit yang sempat diperiksa. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dugaan kejanggalan, termasuk belum adanya surat hibah dari pemilik lahan tempat sumur tersebut dibangun.
Masih di Desa Jepara, program ketahanan pangan yang diklaim berupa tanaman jagung belum sempat diperiksa karena lokasinya yang jauh dari pusat desa.
Sementara itu, di Desa Subik, tim kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan pada program ketahanan pangan berupa ternak kambing. Diketahui, kambing yang dipelihara berukuran kecil dan belum menunjukkan hasil yang signifikan meskipun program telah berjalan lebih dari satu tahun.
Dari lima kandang yang ada, baru tiga kandang yang diperiksa, sementara dua lainnya belum ditinjau. Kondisi lebih mencolok ditemukan di Desa Way Relai. Program ketahanan pangan berupa peternakan sapi dan perikanan dinilai tidak jelas keberadaannya. Saat dilakukan pemeriksaan ke lokasi yang disebut sebagai kandang sapi, tidak ditemukan satu ekor sapi pun.
Kepala desa menyatakan bahwa program perikanan berada di lokasi lain, yakni di wilayah Pusri, namun belum dapat diperiksa. Selain itu, pengadaan laptop untuk operasional desa juga tidak dapat ditunjukkan secara fisik kepada tim kejaksaan.
Dari hasil audit awal ini, ketiga desa menunjukkan indikasi pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. ( Wagino)





