Dua Kurir Narkoba di OKU Berhasil Diamankan Polisi

oleh -1506 Dilihat
oleh

Foto : Dua pelaku kurir Narkoba saat diamankan Polisi

beritaokuterkini.com – Unit Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan 2 pelaku kuri narkoba yang sering beraksi di wilayahnya Hukum Polres OKU.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi Hamsa(44) warga Dusun II RT. 003 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU dan Dedek Handoko (34) warga Jl. Akmal Gg. Patra Jaya Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan Unit 2 Narkoba Polres OKU yang dipimpin langsung IBDA Syamsul Rizal pada hari Sabtu 08 Juni 2024 kemarin.

Baca Juga :   Di Kegiatan Kunjungan Kerja Gubernur Sumsel Dan Halal Bihalal, Masyarakat Lengkiti Mengajukan Beberapa Usulan Kepada Gubernur Sumsel

“Pada saat digeledah pelaku Hamsah didalam saku celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok On Bold didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening, masing – masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,95,” jelasnya pada portal ini. Minggu,(09/06/2024).

Lanjut di sampaikan Iptu Holdon, pada saat di tanyakan barang bukti tersebut, pelaku Hamsa mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya . Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :   Disdik OKU Resmi Umumkan Libur dan Penyesuaian KBM Ramadhan 1447 Hijriah

Kedua pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *