
Foto : Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek peninjauan
Baturaja, beritaokuterkini.com – Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Umum Pasar, Desa Tanjung Makmur, pada 19 Agustus 2024. Pelaku, Dhoni Indra (49), warga Dusun III Blok Kopel, Desa Tanjung Makmur, ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Imam (21), warga Dusun I Sumber Mulya, Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Dhoni merasa emosi setelah Imam menarik gas sepeda motornya dengan kencang saat berpapasan.
“Pelaku kemudian mendatangi korban dan memukulkan sebatang kayu patok ke kepala Imam, mengakibatkan luka robek yang serius, sehingga korban harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Karya Mukti,” jelasnya. Jumat,(04/10/2024).
Selanjutnya, Proses penangkapan berlangsung pada Kamis, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman pelaku. Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan, yang dipimpin Kapolsek Iptu E. Antoni Malau, membawa Dhoni ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. (Hrs)





