Foto pelaku diamankan di Polsek Baturaja Barat
beritaokiterkinimcom – Joko Slamet (34) warga Desa Suka Maju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Tim Opsnal Singa Bule anggota kepolisian Polsek Baturaja Barat, karena menganiaya mantan istri Mila Wati (36) lantaran pelaku kesal Korban tidak mau ikut dengan pelaku.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (06//06) pelaku datang keruma korban di Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Baturaja Barat. Lalu pelaku masuk kedalam rumah dan duduk di kursi ruangan tamu.
“Kemudian pelaku berbicara dengan korban untuk mengajak korban ikut dengan Pelaku, namun korban tidak mau ajakan pelaku. Selanjutnya pelaku berkata dengan anak korban untuk segera menyiapkan pakaian, namun anak pelakupun diam saja dan kemudian pelaku mulai kesal dan mendekati korban, pelakupun langsung menjambak rambut korban dan menggoyang – goyangkan kepala korban hingga akhirnya korban tertelungkup ke lantai. Merasa tidak puas pelaku langsung menginjak badan korban, ” jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, dari peristiwa tersebut korban mengalami bengkak pada kening sebelah kanan, luka lecet siku kiri dan korban merasa pusing akibat benturan, korbanpun sempat pingsan selama sekira 15 menit.
Dari kejadian itu korban merasa tidak senang atas perlakuan mantan suaminya terhadap dirinya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat.
KRONOLOGI Penangkapan :
” Dari hasil laporan korban dan penyelidikan Anggota Kepolisian pada (07/06) sekira pukul 15:45 WIB, mendapatkan Informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Pada saat itu pelaku sedang mencuci sepeda motor miliknya, kemudian Kapolsek Baturaja Barat IPTU Yusrizal, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat IPDA Fachrizal Effendi beserta Tim Opsnal Singa Bule untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk di bawa ke Polsek Baturaja Barat guna menjalankan proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.(Red)