Polres OKU Ungkap Kasus TPPO, Dua Perempuan Diamankan

oleh -702 Dilihat
oleh

Foto : Kedua Pelaku aat diamankan di Kantor Polisi

beritaokuterkini.com | Baturaja — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua perempuan berinisial SP dan UP. Kedua pelaku diduga terlibat dalam praktik penjualan perempuan untuk prostitusi, dengan korban berinisial YA.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menuturkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (3/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Hotel Ansara, Baturaja, Kabupaten OKU.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku SP menawarkan korban YA kepada seorang pelanggan pria dengan harga transaksi Rp1.000.000 untuk sekali hubungan badan. Setelah kesepakatan tercapai, korban dibawa ke Hotel Grand Ansara di Mentari, yang berada tak jauh dari lokasi sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga :   Tim Dokkes Polres OKU Periksa Kesehatan Personel Dalam Operasi Ketupat Musi 2024

Dalam prosesnya, Lanjut dijelaskan Kasi Humas, pelaku SP memberikan sejumlah uang kepada pelaku UP sebagai pembagian hasil, dengan UP memperoleh Rp300.000, sementara SP mendapatkan Rp700.000 dari transaksi tersebut. Uang yang diterima kedua pelaku merupakan hasil dari eksploitasi korban yang dimaksudkan untuk melayani pelanggan pria.

“Polisi yang mendapatkan informasi tentang praktik ini langsung bergerak cepat dan melakukan penyergapan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku SP dan UP telah berkomplot untuk memperkenalkan korban YA kepada pelanggan pria melalui layanan prostitusi,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejaksaan Negri OKU Menerima Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari BNN RI, Atas Perkara Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Seberat 12,618 Kg

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain uang tunai senilai Rp1.000.000, kondom bekas pakai dan belum terpakai, serta dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk melakukan komunikasi.

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polres OKU dengan menerapkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *