Foto : Tim Verivikasi Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu saat berada di Kantor Desa Karang Dapo
beritaokuterkini.com | Baturaja – Kegiatan verifikasi data Aparatur Pemerintahan Desa (APD) di Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, dibatalkan oleh Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakkooperatifan dari pihak pemerintah desa setempat.
Tim Dinas PMD yang melakukan kunjungan ke kantor desa menemukan lokasi tersebut dalam keadaan terkunci tanpa ada aktivitas. Kepala Dinas PMD, Nanang Nurzaman, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Fitriyanti, SH MM, menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, kegiatan verifikasi ini sudah dijadwalkan dan diinformasikan sebelumnya kepada Kepala Desa Karang Dapo, yang berinisial MA.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan verifikasi yang telah direncanakan sejak dua tahun lalu,” ujar Fitriyanti dalam konferensi pers di Kantor Dinas PMD OKU.
Fitriyanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kecamatan Peninjauan pada 29 Agustus 2024 dan melakukan konfirmasi pada 30 Oktober 2024. Meski ada komunikasi yang jelas, kenyataannya di lapangan sangat berbeda.
“Saat kami tiba di desa pada pukul 09.45 WIB, kantor desa seharusnya aktif, tetapi justru sepi dan terkunci,” ujarnya.
Kegiatan verifikasi APD di Desa Karang Dapo bertujuan memastikan bahwa administrasi desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, desa ini mendapat sorotan karena belum menerapkan sistem pembayaran penghasilan tetap secara non tunai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Desa Karang Dapo adalah satu-satunya desa di Kabupaten OKU yang belum menerapkan sistem ini,” jelas Fitriyanti.
Selain itu, Dinas PMD juga ingin menjelaskan petunjuk teknis mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Fitriyanti mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran prosedur, di mana Kepala Desa Karang Dapo memberhentikan seorang Kepala Dusun bernama Sandra dan menggantinya dengan Muhamad Basir tanpa persetujuan dari bupati.
“Proses pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan izin dari bupati, namun hal ini tidak dilakukan,” tegasnya.
Fitriyanti juga mengonfirmasi bahwa situasi ini telah dilaporkan kepada Kepala Dinas PMD, yang kemudian memberikan instruksi untuk mengirimkan surat resmi kepada pihak desa. Ia menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa yang baru tidak sesuai prosedur, sehingga gaji untuk perangkat yang baru tidak dapat dibayarkan.
Dinas PMD berharap masalah ini segera ditindaklanjuti agar administrasi desa dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang ada.(Hrs)