OPD OKU Tidak Diperbolehkan Lagi Menerima Tenaga Honor Baru

oleh -941 Dilihat
oleh

beritaokuterkini.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengumumkan perubahan signifikan terkait penerimaan tenaga honorer di instansi mereka. Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) telah memasukkan database tenaga honorer OKU ke dalam sistemnya, mengubah lanskap kepegawaian di daerah tersebut.

Menurut Mirdaili, Kepala BKPSDM OKU, OPD tidak lagi diperbolehkan menambah atau menerima honorer baru karena semua data honorer OKU telah terintegrasi dengan BKN RI. “Saat ini, OPD hanya dapat menggunakan database yang sudah ada untuk menganggarkan gaji tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam seleksi P3K,” ungkapnya. Jumat (08/12/2023).

Baca Juga :   Curi Sosis di Indomaret, Wanita Bertubuh Gemuk Ini di Serahkan Ke Polsek Timur

Mirdaili menegaskan bahwa gaji honorer yang sudah terdaftar masih dapat dianggarkan jika mereka tidak lolos dalam seleksi P3K. Namun, di luar data tersebut, OPD tidak memiliki kewenangan lagi untuk menganggarkan gaji tenaga honorer baru.

“Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 2000 lebih tenaga teknis, 800 lebih tenaga kesehatan, dan 1100 lebih guru di OKU telah terdaftar dalam database BKN RI,” tambahnya.

Mirdaili menambahkan bahwa bagi mereka yang tidak lolos seleksi P3K, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun depan, baik seleksi CPNS maupun P3K.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *