Foto : kegiatan razia knalpot brong
beritaokuterkini.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan razia knalpot brong terhadap kendaraan personel, sebagai respons terhadap surat telegram Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) yang mendeklarasikan Sumsel bebas dari knalpot brong.
Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendry Hardi, S.H., berlangsung pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, di pintu masuk Mapolres OKU. Personel Polres OKU yang menggunakan kendaraan harus menjalani pemeriksaan sebelum memasuki markas polisi tersebut, sebelum pelaksanaan apel pagi.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolda Sumsel terkait penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan sesuai prosedur akan segera diambil.
Pemeriksaan tidak hanya terbatas pada pintu masuk Mapolres, tetapi juga mencakup kendaraan yang terparkir di halaman Mapolres OKU. Hendry Hardi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, dilakukan pengecekan dan pemeriksaan internal untuk memastikan anggota tidak melanggar aturan.
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres OKU saat ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Semua kendaraan, baik sepeda motor dinas maupun pribadi, telah sesuai dengan ketentuan dan standarisasi pabrikan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polres OKU yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” ungkap Hendry Hardi. (Red/ Ril)