
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria bernama Danial (60) warga Perumahan Griya Bukit Pelangi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dengan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Adapun Barang bukti yang diamankan Polisi berupa Empat bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,22 gram yang dibalut dalam kertas timah rokok.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan bahwa
penggerebekan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres OKU terhadap aktivitas yang mencurigakan di rumah yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Saat petugas melakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, mereka berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di lokasi.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening yang berisi sabu yang sempat dibuang oleh tersangka saat melihat kedatangan petugas. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. (Hrs)