
Foto : pelaku beserta barang bukti saat diamankan polisi
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus narkotika pada hari Rabu (26/02) malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan bahwa, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Rini Astika (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 18 bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,33 gram, ” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, anggota juga menemukan 11 bungkus plastik klip bening yang berisi pil ekstasi dengan rincian 5 bungkus berisi 5 butir pil ekstasi warna pink bertanda logo Mario Bros (berat bruto 2,78 gram) dan 6 bungkus berisi 6 butir pil ekstasi warna biru bertanda logo Brazil (berat bruto 3,41 gram).
Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang-barang lain seperti 1 unit handphone merk Realme C53, 3 bungkus plastik klip bening besar, 2 lembar uang pecahan Rp. 200.000, dan 2 ball plastik klip bening kosong. Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh untuk dijual kembali.
“Saat ini, Rini Astika bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika yang melibatkan dirinya,” pungkasnya.(Ril)





