Dana BOS Rp16 Miliar Diduga Disalahgunakan, Kepala SMKN 3 OKU Tegaskan Tidak Benar

oleh -953 Dilihat
oleh

Foto : Kepala sekolah SMKN 03 OKU

Beritaokuterkini.com | Baturaja – Tuduhan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp16 miliar di SMKN 3 Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi perbincangan hangat masyarakat Sumatera Selatan. Berkat Hanapi, S.Pd., Kepala SMKN 3 OKU, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.

Puluhan massa dari aliansi Garda Prabowo sebelumnya menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (14/1/2025). Mereka mendesak Unit Tipikor Polda Sumsel untuk segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pengelolaan dana BOS yang diduga tidak transparan.

Menanggapi tuduhan ini, Berkat Hanapi memberikan pernyataan kepada awak media pada Sabtu (18/1/2025). Ia dengan tegas membantah tuduhan penyalahgunaan dana tersebut.

“Terkait penggunaan Dana BOS, semua sudah pada porsinya. Dana BOS yang diterima pihak SMKN 3 OKU telah digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hanapi menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, terdapat tiga kali pergantian kepala sekolah, yakni Joni Panhar (2020), Edi Darmasa (2021), dan dirinya sejak 2022 hingga sekarang. Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan untuk kebutuhan sekolah, seperti pembayaran honor guru honorer, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dan perawatan fasilitas sekolah.

“Kami pastikan semua penggunaan dana sudah sesuai prosedur dan kebutuhan. Tidak ada dana yang digunakan di luar aturan,” tambah Hanapi.

Ia juga membantah adanya praktik pungli di lingkungan sekolah. “Kami ini PNS yang harus taat hukum. Tidak ada istilah kebal hukum. Tuduhan pungli itu tidak benar, tetapi kami tetap menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk bekerja lebih baik,” tegasnya.

Baca Juga :   Tindaklanjuti Warga Yang Terinfeksi DBD, Petugas Puskesmas, Bhabinkamtibmas Polsek Sosoh Buay Rayap Laksanakan Fogging

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, H. Awaludin, S.Pd., M.Si., turut menanggapi isu ini. Ia menyatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala SMKN 3 OKU dan bendahara sekolah untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Kami akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan keterangan. Jika diperlukan, tim manajemen BOS bidang SMK akan kami turunkan untuk melakukan pendalaman. Bahkan, kami tidak segan meminta bantuan inspektorat jika diperlukan,” kata Awaludin saat dihubungi pada Kamis (16/1/2025) dari Palembangbaru. Com

Langkah ini, menurutnya, diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS, tidak hanya di SMKN 3 OKU tetapi di seluruh sekolah di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, aksi massa Garda Prabowo menarik perhatian publik. Ketua Investigasi Garda Prabowo DKD Sumsel, Feriyandi, S.H., menyebut adanya indikasi kuat bahwa pengelolaan dana sebesar Rp16 miliar di SMKN 3 OKU tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS ini. Kami meminta aparat kepolisian segera menyelidiki secara tuntas,” kata Feriyandi.

Rahmat Hidayat, anggota aliansi lainnya, menambahkan bahwa penyalahgunaan Dana BOS akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. “Dana ini adalah hak siswa. Jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah generasi penerus. Polisi harus segera bertindak,” desaknya.

Baca Juga :   Kapolres OKU Berikan Bantuan Langsung untuk Korban Banjir

Pengamat pendidikan lokal, Dr. Haris Munandar, menyarankan agar setiap sekolah lebih transparan dalam mengelola Dana BOS. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mencegah potensi penyalahgunaan.

“Dana BOS adalah amanah yang besar. Setiap kepala sekolah harus memahami pentingnya keterbukaan informasi. Audit rutin juga menjadi kunci untuk memastikan dana digunakan dengan benar,” ujar Haris dalam diskusi daring yang digelar Rabu lalu.

Kasus ini menjadi perhatian warga OKU, khususnya orang tua siswa di SMKN 3 OKU. Taufik, salah seorang orang tua siswa, berharap agar kasus ini segera selesai.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika tuduhan itu tidak benar, nama baik sekolah dan kepala sekolah harus dipulihkan. Kalau memang ada kesalahan, harus ada langkah hukum,” katanya.

Meski telah dibantah oleh Kepala SMKN 3 OKU, proses klarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan penyelidikan oleh aparat hukum menjadi penentu akhir dari kasus ini. Kejelasan diperlukan untuk menjawab keraguan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOS.

“Kami tetap berkomitmen untuk memperbaiki kinerja kami. Tuduhan ini kami jadikan evaluasi agar SMKN 3 OKU bisa menjadi sekolah yang lebih baik,” pungkas Berkat Hanapi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan demi masa depan generasi penerus bangsa. (Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *