
Foto : pelaku saat diamankan di kantor polisi
beritaokuterkini.com – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dipimpin oleh IPDA Fitrawadi, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Jl. Syekh A. Kaliudin Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tindakan penangkapan terhadap Bambang Supriadi berlangsung pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024, sekitar pukul 22:30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
“Saat diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Bambang Supriadi, di depan warga setempat. Anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal-kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram, yang ditemukan di genggam tangan kiri tersangka,” jelasnya.
Lanjut dikatakan Kasi Humas, menurut informasi yang dihimpun, barang bukti tersebut diduga akan diberikan kepada seorang pria yang tidak dikenal tersangka, namun ternyata adalah seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU,” pungkasnya.(Ril)





