
Foto : tersangka beserta barang bukti saat diamankan di kantor polisi
beritaokuterkini.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu dini hari (20/07/24). Keberhasilan ini merupakan hasil operasi di Jalan Kerio Moh, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Petugas yang tergabung dalam tim Unit 2 Satreskoba yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal berhasil menangkap seorang tersangka bernama Zamkuri (48), seorang wiraswasta dari Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU. Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 30,67 gram, serta satu unit handphone merk Vivo Y01A warna biru.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penggeledahan yang dilakukan dihadapan warga setempat berhasil mengungkap barang bukti tersebut yang berada di genggaman tangan kanan tersangka. Zamkuri mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengindikasikan niat untuk menjualnya kembali.
Tersangka saat ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai bandar narkoba. Selanjutnya, Zamkuri beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk proses lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menyatakan komitmennya untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah OKU. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres OKU dalam mengungkap kasus-kasus narkotika, serta menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat kepolisian dalam menjaga keamanan publik dari ancaman peredaran narkoba.(HRS)





