
Foto : dua pelaku bandar dan kurir Narkoba saat diamankan polisi
beritaokuterkini.com – Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), yang dipimpin oleh IPDA Syamsul Rizal, berhasil mengamankan dua pria terkait kasus narkotika di Gudang Kosong, Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Yogie Pratama (36), seorang mantan anggota Polri, dan Yuda Mahfuza (29), keduanya merupakan wiraswasta yang tinggal di daerah Baturaja Timur.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,12 gram,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon saat dikonfirmasi portal ini. Jumat,(26/07/2024).
Lanjut Kasi Humas, selain barang bukti tersebut, anggota Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Redmi A2, satu unit handphone merk Oppo A5, dan uang tunai sebesar Rp 950.000,-.
“Kedua tersangka kini dikenakan pasal primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan pasal subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan sebagai bandar dan kurir narkotika. Saat ini, mereka telah dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (HRS)





