Satresnarkoba Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Narkotika di Kecipung, muaradua Satu Pengedar Diamankan

oleh -1951 Dilihat
oleh

Beritaokuterkini.com | OKU Selatan – Polres Ogan Komering ulu selatan(Okus) Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Sikat Musi II. Pengungkapan kasus ini tertuang dalam LP-A / 52 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 13 November 2025.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka dan Barang Bukti

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial R.P. (30), warga Lingkungan IX Desa Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga :   Kalaborasi Polres OKU dan OKU Timur Lakukan Razia di Jalan Lintas Sumatera Dusun Minang Baru

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa:

Diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi

1 unit handphone

1 buah wadah berbentuk bulat warna merah putih

4 lembar plastik klip kosong

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial H.T.

Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecipung.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan berhasil mengamankan tersangka R.P. beserta barang bukti, termasuk dugaan narkotika jenis sabu dan 4,5 butir diduga narkotika jenis ekstasi. Tersangka mengakui barang tersebut didapatkan dari H.T.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
tentang larangan menawarkan, menjual, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Status dan Rencana Tindak Lanjut

Baca Juga :   Akhirnya Pisau Pelaku Tikam Istri di OKU ini. Ditemukan Polisi

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Petugas telah melakukan tindakan awal berupa:

  1. Mengamankan tersangka dan barang bukti
  2. Melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik)
  3. Melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor

Selanjutnya, Polres OKU Selatan akan:

  1. Melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan
  2. Melanjutkan penyusunan berkas perkara
  3. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  4. Melakukan pengejaran terhadap H.T.
    Wagino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *