Carut Marut Usaha Penangkaran Walet di OKU: Dampak Lingkungan, Kesehatan, Perizinan, dan Masalah Pajak

oleh -1141 Dilihat
oleh

Foto : Suasana gedung penangkaran burung walet

beritaikuterkini.com – Usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, mengalami carut marut yang kompleks, melibatkan berbagai isu mulai dari dampak lingkungan, kesehatan, hingga masalah perizinan. Yang tidak kalah penting, sebagian besar pelaku usaha ini ternyata juga tidak membayar pajak penghasilan karena tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Dari lebih dari 130 usaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi, hanya 48 pengusaha yang rutin menyetor pajak penghasilan sebesar 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU, meski kontribusi mereka masih jauh dari target.

Kepala Dispenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto, mengungkapkan bahwa para pengusaha penangkaran burung walet yang tergabung dalam paguyuban hanya berjumlah 48 orang dan telah menyetor pajak penghasilan secara rutin. “Mereka membayar pajak penghasilan ke Dispenda melalui ketua paguyuban pengusaha penangkaran burung walet, Pak Bambang. Yang terdaftar di kita tidak sampai 50 orang,” ujar Novianto di ruang kerjanya, Kamis (25/7).

Baca Juga :   Polres OKU Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Siti Rahma

Namun, pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target yang ditetapkan. Pada 2013, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta. Untuk tahun 2024, target yang sama yaitu Rp140 juta, hingga bulan Juni baru terealisasi Rp26 juta lebih.

Menurut Novianto, banyak pengusaha sarang burung walet yang belum taat membayar pajak karena tidak mengetahui secara pasti kapan penjualan sarang burung walet dilakukan. “Biasanya mereka baru melapor setelah penjualan, sehingga kita hanya bergantung pada kejujuran mereka,” katanya.

Baca Juga :   PJ Bupati OKU Pimpin Rapat Teknis Penyaluran Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Dia menambahkan bahwa menurut aturan, usaha penangkaran walet bisa panen hingga empat kali dalam setahun. “Jika ada yang belum membayar pajak, biasanya kita akan mengirimkan surat peringatan melalui paguyuban atau langsung ke wajib pajak,” jelasnya.

Novianto menegaskan bahwa pengusaha yang belum membayar pajak akan didaftarkan sebagai wajib pajak jika mereka jujur dalam laporan mereka.(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *