
Foto : suasana aksi di depan Kantor Perumda Tirta Raja
Beritaokuterkini.com | Baturaja – Manajemen Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan klarifikasi terkait penyesuaian tarif yang baru-baru ini menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat OKU. Klarifikasi ini disampaikan oleh Direktur Perumda Tirta Raja, Bertho Darmo Poedjo Asmanto, melalui Corporate Communication, Billy Fernando, pada Kamis (3/3/2025).
Billy menegaskan bahwa proses kenaikan tarif air bersih tersebut telah mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami memberikan klarifikasi dengan data yang akurat dan valid sebagai bentuk akuntabilitas kami sebagai penyedia layanan publik,” ujar Billy kepada awak media.
Menurut Billy, pelaksanaan penyesuaian tarif ini telah melalui berbagai kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri RI, BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, serta sejumlah perusahaan daerah air minum lainnya, seperti Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat. Selain itu, Dewan Pengawas Perumda Tirta Raja juga telah memberikan persetujuan atas usulan tarif tersebut, yang kemudian diteruskan kepada PJ Bupati OKU. Pada akhirnya, usulan kenaikan tarif ini disetujui melalui SK Bupati OKU yang diterbitkan pada 28 November 2024.
Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa manajemen Perumda Tirta Raja telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh sebelum penerapan tarif baru, yakni sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, baik media konvensional, media online, hingga media sosial. “Kami juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD OKU menyatakan menerima kenaikan tarif ini dan akan mengevaluasinya kembali pada November 2025,” jelas Billy.
Terkait tuduhan bahwa keputusan yang diambil oleh Perumda Tirta Raja dianggap serampangan dan tanpa data yang jelas, Billy dengan tegas membantahnya. Dia menyatakan bahwa manajemen Perumda Tirta Raja memiliki kapabilitas yang cukup dalam pengelolaan perusahaan dan bahwa keputusan yang diambil bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih, serta menjaga keberlanjutan perusahaan. “Kinerja dan laporan keuangan kami selalu diaudit setiap tahun oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten OKU dan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan,” tambah Billy.
Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, Perumda Tirta Raja juga telah membentuk Satuan Pengawas Intern (SPI), Departemen Good Corporate Governance (GCG), serta unit manajemen risiko dan anti-fraud. Billy juga menyebutkan bahwa saat ini Perumda Tirta Raja fokus pada peningkatan kualitas layanan dan distribusi air, termasuk pengelolaan kualitas air yang lebih bersih dan jernih melalui langkah-langkah perawatan instalasi secara rutin.
Lebih lanjut, Billy menegaskan bahwa Perumda Tirta Raja tidak ingin membebankan biaya retribusi sampah kepada pelanggan, karena hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU. “Kami juga memberikan subsidi rutin bagi pelanggan golongan bawah berupa diskon 25% dari total biaya operasional sebagai dukungan kepada Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Terkait dengan kesejahteraan pegawai, Billy mengungkapkan bahwa sekitar 50% pegawai Perumda Tirta Raja masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan, termasuk beberapa anggota top manajemen yang penghasilannya masih belum sebanding dengan perusahaan air minum daerah lainnya di wilayah tersebut.
Sebagai penutup, Billy mengajak semua elemen masyarakat, LSM, dan masa aksi untuk mendukung berbagai kebijakan yang telah diambil demi kemajuan Kabupaten OKU. “Kami menghargai kebebasan berpendapat di negara demokratis ini, namun kami berharap masyarakat dapat mendukung program-program kami demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (Ril)





