
Foto : pelaku saat diamankn polisi
beritaokuterkini.com | Baturaja – Kepolisian Sektor Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang karyawan CV. Panen Mas Baturaja. Pelaku diketahui bernama Robianto alias Robi bin Romzi (38), yang bekerja sebagai salesman di perusahaan tersebut.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu antara Senin, 3 Maret 2025 hingga Senin, 17 Maret 2025, di kantor CV. Panen Mas Baturaja yang beralamat di Jalan A. Yani, RT 005 RW 001, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, CV. Panen Mas Baturaja yang diwakili oleh manajer perusahaan Bambang Yuliansyah, mengungkap bahwa tersangka telah melakukan order fiktif atas nama pelanggan untuk memperoleh barang dari perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara eceran oleh pelaku, namun uang hasil penjualannya tidak disetorkan kembali ke perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp26.955.013, berdasarkan total enam faktur kredit yang diterbitkan sebagai akibat dari order fiktif tersebut.
Pelaku, Robianto, dalam keterangannya kepada penyidik mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa hasil penjualan barang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, termasuk membeli pakaian. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah kaos berwarna abu-abu bertuliskan “Nevada” di bagian dada.
Pada Rabu malam, 16 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur. Keesokan harinya, Kamis, 17 April 2025, penyidik menetapkan Robianto sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/12/IV/2025/Reskrim.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, S.E., M.Si., menyatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan yang diperberat, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Pungkasnya. (Hrs)