beritaokuterkini.com – Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan Satuan Narkoba Polres OKU pada saat sedang berada di rumah kontrakan.
Octo diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan menguasai Narkoba jenis sabu, yang di letakan tersangka di durma kontrakan miliknya.
Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan tersebut, anggota kepolisian Mapolres OKU dari satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 4,1 Gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru berisikan 4 (empat ) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 (empat koma nol satu) gram dikantong celana sebelah kiri milik tersangka dan diakui miliknya.” Jelas Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon. Senin,(19/02/2024).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.