Pemerintah Kabupaten OKU Kembali Perpanjang MOU Dengan Kejaksaan Negri OKU

oleh -713 Dilihat
oleh

Foto Suasana

BERITAOKUTERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) kembali melakukan perpanjangan penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha yang digelar di Gedung Abdi Praja Pemda OKU, Selasa (11/04/23).

Selain Penjabat Bupati OKU H Teddy S.STP, M.M, M.Pd Mailwansyah, turut hadir juga Kepala Kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat, SH.,MH didampingi Oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu serta dihadiri oleh para Kasi, Kasubag Bin, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU serta Camat, dan kepala OPD lainya.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD OKU Sahkan Enam Raperda Penting untuk Kabupaten OKU Tahun 2024

Pejabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengatakan, di tahun sebelumnya Pemkab OKU juga pernah melakukan MOU dengan Kejari OKU. Hal ini dilakukan kembali agar bisa menimbulkan rasa aman dan nyaman atas kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Desa (Kades).

” Kegiatan kedepan, akan ada banyak nantinya bersama Kajari OKU. Salah satunya pendampingan Dana Desa (DD). Karena hasil dari rilis KPK sudah 606 Kepala Desa (Kades) se-Indonesia yang bermasalah hukum gara-gara DD, ” ujar Teddy.

Oleh karena itu, Sambung Teddy, kedepan akan ada pendampingan kepada Kades-kades di Kabupaten OKU agar tidak mendapatkan masalah terkait DD.

Baca Juga :   Kasat Intelkam Polres OKU Secara Cermat memantau Proses pembuatan SKCK

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU (Kajari OKU), Choirun Parapat SH. MH juga menyampaikan, Penandatangan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan atau penyelesaian masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi mampun non litigasi.

” Kami berharap dengan adanya MOU ini, kami siap memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha. Kalau tidak ada MOU-nya kan gak ada legal standingnya. Nah hari ini sudah sudah kita tandatangani bersama,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *