Pelarian Tersangka Pembunuhan Guru PPPK di OKU Berakhir, Riko Irawan Diserahkan ke Polisi

oleh -525 Dilihat
oleh

Pelarian Tersangka Pembunuhan Guru PPPK di OKU Berakhir, Riko Irawan Diserahkan ke Polisi

OKU — Pelarian Riko Irawan, warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berakhir pada Jumat (21/11/2025) dini hari. Riko, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah—guru PPPK SMP Negeri 46 OKU asal Lampung Timur—diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sukapindah ke Mapolsek Peninjauan sekitar pukul 01.30 WIB.

Sebelumnya, tim gabungan Polres OKU memburu tersangka hingga ke Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Upaya penangkapan pada Kamis (20/11) sempat gagal karena tersangka tidak ditemukan di rumah orang tuanya. Polisi kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga dan aparatur desa hingga akhirnya Riko bersedia menyerahkan diri.


Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan, rangkaian peristiwa berawal pada Selasa (18/11/2025). Riko yang diduga terlibat pertengkaran dengan istrinya memilih pergi dan bersembunyi di sebuah bedeng kosong milik warga. Korban, yang mendengar suara batuk dari arah bangunan tersebut, melaporkan hal itu kepada pemilik bedeng.

Keesokan harinya, Rabu (19/11), sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka masuk ke rumah kontrakan korban melalui plafon untuk bersembunyi. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban tiba dari sekolah dan mendapati keberadaan Riko di dalam rumah. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun tersangka langsung membekapnya.

Menurut keterangan polisi, Riko kemudian menindih tubuh korban dan mengikat tangan serta kaki menggunakan jilbab dan dasi pramuka. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil ponsel Oppo milik korban dan melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu.

Identitas tersangka terungkap melalui hasil penyelidikan dan keterangan para saksi.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Ponsel Oppo warna silver
Pakaian korban
Hijab hitam
Kacu pramuka
Sandal hitam
Pisau bergagang plastik warna pink
Polisi menjerat Riko dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara),
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara),
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara),
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 15 tahun penjara).
“Motif masih dalam pendalaman penyidik,” tegas Kapolres AKBP Endro Aribowo.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif di Polres OKU.

Baca Juga :   Penanaman Pohon PHE Ogan Komering Field, Gelorakan Penghijauan Hulu Migas di Hutan Kota Baturaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *